Keputusan Impor KRL Bekas dari Jepang Masih Ditunda, Erick Thohir Minta Audit Ulang Jika Terdapat Mark Up Data

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan siap jika diminta melakukan audit ulang terhadap rencana impor KRL bekas dari Jepang, sebagaimana yang diutarakan oleh Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir. Impor KRL (kereta rel listrik) bekas dari Jepang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir, terutama karena polemik soal pengadaannya dan kondisi yang diragukan. Berbagai pihak mempertanyakan kelayakan impor KRL bekas tersebut dan meminta agar impor ini dihentikan.

Sebagai lembaga pengawas keuangan dan pembangunan, BPKP diharapkan dapat memberikan keputusan yang obyektif terkait dengan rencana impor KRL bekas ini. Juru Bicara BPKP, Azwad Zamroodin Hakim mengungkapkan bahwa BPKP siap melaksanakan audit ulang jika diminta oleh pihak berwenang. Namun, ia menegaskan bahwa hasil audit akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk ruang lingkup audit, prosedur, dan data yang diperoleh.

Menteri BUMN Erick Thohir Menegaskan Tak Akan Toleransi Korupsi dalam Rencana Impor KRL Bekas

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa impor KRL bekas dari Jepang belum dapat diputuskan karena belum adanya data yang cukup terkait dengan proyeksi pertumbuhan penumpang dalam 5 tahun ke depan. Oleh karena itu, ia meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk membuat proyeksi pertumbuhan penumpang yang dapat memetakan kebutuhan gerbong KRL yang dibutuhkan.

Erick juga mengungkapkan bahwa ia menolak impor jika terjadi mark up data dan meminta BPKP untuk melakukan audit ulang jika ditemukan kecurangan. Erick menegaskan bahwa ia akan menindak tegas korupsi yang terjadi dalam pengadaan impor KRL bekas ini.

Dalam hal ini, BPKP diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang obyektif dan transparan terkait dengan impor KRL bekas dari Jepang. Meskipun BPKP tidak dapat menentukan apakah impor ini layak atau tidak, namun keputusan BPKP dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi impor KRL bekas dan membantu masyarakat untuk membuat keputusan yang tepat terkait dengan impor KRL bekas tersebut.