Dilema Industri Rokok Elektrik: Bagaimana RPP Kesehatan Buat Investor Tahan Langkah Investasi

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai implementasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengundang kekhawatiran dari pelaku usaha rokok elektrik atau vape. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menyampaikan bahwa draft RPP yang diunggah di website Kementerian Kesehatan telah mencapai pengusaha luar negeri, mengakibatkan penahanan investasi di Indonesia.

“Saat RPP ini masih berupa draft yang bisa diunduh di website Kemenkes, draftnya sampai ke pengusaha rokok elektrik luar negeri, dan mereka menahan investasi di Indonesia,” ungkap Garindra Kartasasmita dalam diskusi publik di Hotel Manhattan Jakarta.

Dampak dari RPP ini membuat pelaku usaha merasa ragu untuk membuka cabang, sementara investor asing juga enggan membuka toko di Indonesia. Meskipun belum ditetapkan secara resmi, kekhawatiran tersebut sudah memberikan dampak nyata. Garindra menyatakan keberatan terhadap kekeliruan dalam penyusunan RPP. Dari sisi teknis, pelaku usaha sebagai penyeimbang tidak diberikan waktu yang cukup untuk berdiskusi.

“Dalam perumusan RPP ini, kami melihat bahwa sisi penyeimbang tidak diberikan waktu dan tempat yang cukup untuk berdiskusi, sangat minim sekali,” tegasnya.

Selain itu, pelaku usaha elektrik juga menolak rencana pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik mulai 2024. Kebanyakan pengusaha vape merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga pajak tambahan ini dikhawatirkan akan memberatkan mereka. Chief Marketing Officer PT Indo Emkay Abadi (Emkay), Eko Priyo HC, menyatakan keberatan terhadap dampak beban pajak yang akan bertambah pada industri rokok elektrik. Terlebih lagi, daya beli konsumen yang masih rendah pasca pandemi.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ungkap Eko Priyo HC.

Meski Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik, adanya wacana pengenaan pajak tambahan sebesar 10% menjadi polemik di kalangan pelaku usaha, yang merasa bahwa pemerintah tidak memberikan ruang diskusi yang cukup sebelum membuat keputusan. “Pernah ada sosialisasi yang sifatnya satu arah, seolah-olah memberitahukan mekanisme pengenaan pajak. Kami rasa ini bukan ruang diskusi yang tepat,” keluh Eko Priyo HC.

Demikian informasi seputar kenaikan pajak rokok untuk rokok elektrik. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tuluskarya.Com.