WNA Asing Akan Miliki Hak Guna Bangunan ?

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebut bahwa undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria sedang dikaji oleh DPR untuk dilakukan revisi.

Poin yang akan segera direvisi dan sedang digodok oleh DPR salah satunya adalah pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Warga Negara Asing (WNA) sebagai salah satu upaya pemberian kepastian hukum.

Selain sebagai salah satu upaya memberikan kepastian hukum kepada WNA, revisi yang nantinya mengatur pemberian HGB bagi WNA akan semakin menarik investasi properti di Indonesia.

“Selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefinisikan secara baik,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2019) dilansir dari kompas.com.

Saat ini menurut Sofyan Djalin banyak orang melakukan investasi properti dalam rangka portofolio global. dirinya meyakini bila industri properti berkembang pesat, maka akan membuat banyak industri lain terdongkrak.

Pemerintah tak khawatir disebut pro asing bila ketentuan pemberian HGB kepada WNA terealisasi. “Enggak dong. Nggak (pro asing) lah. Karena begini, yang kita fasilitasi adalah kepastian hukum investasi diperlukan karena apa? Kalau orang beli properti disini kan enggak dibawa ke luar negeri juga,” kata dia.

Pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pokok Agraria bisa rampung sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 rampung.

Naiknya kuantitas WNA yang berbisnis di Indonesia, mendorong permintaan kebutuhan hunian bagi warga asing yang kian melonjak. Kebijakan Pemerintah mengenai kepemilikan properti ini pun akan meningkatkan investasi asing di sektor properti.