Cadangan Mineral Indonesia Bakal Cepat Habis karena Revisi UU Minerba?
Revisi keempat atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang disahkan pada Selasa (18/02), menimbulkan kekhawatiran terkait daya tahan cadangan mineral Indonesia.
Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Rizal Kasli mengungkapkan bahwa pembukaan sektor pertambangan yang semakin masif berisiko mempercepat habisnya cadangan mineral yang dimiliki Indonesia.
Dalam UU Minerba yang baru, semakin banyak pihak yang dapat mengakses izin usaha pertambangan (IUP), mulai dari badan usaha, koperasi, hingga perguruan tinggi. Hal tersebut diprediksi akan memperburuk kondisi cadangan mineral Indonesia, terutama untuk komoditas yang sangat dibutuhkan untuk hilirisasi.
“Depletion rate” yang tinggi pada mineral-mineral strategis ini dapat memengaruhi ketahanan sumber daya alam dan industri dalam negeri, mengingat banyak negara penghasil mineral juga mulai memberlakukan kebijakan proteksi terhadap sumber daya mereka.
Selain itu, Rizal juga menekankan bahwa semakin banyaknya pemain dalam industri pertambangan akan menyulitkan pengawasan dan pengendalian.
Dengan meningkatnya jumlah izin tambang yang dikeluarkan, Indonesia memerlukan lebih banyak pengawas untuk memastikan bahwa operasional tambang berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, baik dari sisi teknis, keselamatan, maupun kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengingatkan bahwa UU Minerba yang baru berpotensi menjadikan industri pertambangan lebih eksploitatif, meningkatkan kompetisi yang tidak sehat, serta meningkatkan risiko kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, dia mengusulkan pengawasan yang lebih ketat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan penegak hukum agar penyimpangan dan korupsi dapat diminimalisir.
Indonesia harus mempertimbangkan dengan bijak untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya mineral dan kelestariannya, agar cadangan mineral Indonesia tetap dapat menunjang kebutuhan masa depan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem dan industri.
Demikian informasi seputar stok cadangan mineral Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tuluskarya.Com.