Revisi UU Migas untuk Perkuat Regulasi dan Daya Tarik Investasi Sektor Energi, Buktinya Apa?

Revisi UU Migas (Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi) diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi sektor energi di Indonesia serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan tujuan memberikan kepastian bagi investor, revisi ini diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri energi global dan kebutuhan nasional saat ini.

Revisi UU Migas untuk Kepastian Regulasi dan Investasi

Menurut Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia menjelaskan Kementerian ESDM sedang mempersiapkan berbagai terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai ketidakpastian regulasi sektor energi.

Salah satunya adalah pemberian insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan bagi hasil bagi kontraktor di wilayah frontier.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kapasitas nasional di sektor hulu migas, terutama dalam mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih tinggi. Hingga pertengahan tahun 2025, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatatkan pencapaian TKDN pada proyek strategis nasional (PSN) sebesar 58%, melebihi target 18%.

Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha lokal dan memperkuat kemandirian industri migas nasional.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menegaskan bahwa revisi UU Migas sangat penting untuk meningkatkan daya saing sektor migas Indonesia, memperbaiki iklim investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan regulasi akan lebih adaptif terhadap perubahan zaman, mendorong investasi baru, dan mendukung pengelolaan migas yang lebih efektif dalam menopang ekonomi nasional.

Revisi UU Migas merupakan langkah yang diperlukan untuk memperkuat tata kelola sektor energi Indonesia. Regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian hukum akan meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan demikian, revisi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi sektor migas untuk terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Demikian informasi seputar perencanaan revisis UU Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tuluskarya.Com.