Kasus Korupsi Tambang Batu Bara: Kejati Bengkulu Tetapkan Lima Bos Tambang Jadi Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu baru saja menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait produksi dan eksploitasi tambang. Para tersangka kasus korupsi tambang batu bara berasal dari PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; dan Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.
Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan penyidik Kejati Bengkulu yang menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan eksploitasi tambang batu bara di wilayah tersebut.
Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pengusaha tambang ini langsung ditahan di tiga lokasi berbeda. Bebby Hussy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.
Julius Soh dan Agusman ditahan di Lapas Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi Tambang Batu Bara diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar, yang berhubungan dengan manipulasi dalam proses produksi dan eksploitasi tambang batu bara.
Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat menghadapi hukuman berat jika terbukti bersalah. Penanganan kasus ini oleh Kejati Bengkulu terus berlanjut dengan penyidikan yang lebih mendalam.
Kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan lima pengusaha ternama ini menunjukkan betapa besar potensi kerugian negara dalam sektor pertambangan.
Penetapan tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga integritas sektor pertambangan di Indonesia. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian informasi seputar kasus korupsi tambang batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tuluskarya.Com.









