5 Jenis Tindak Pidana Pertambangan Beserta Sanksi dan Dendanya
Dalam artikel ini akan dibahas macam-macam tindak pidana pertambangan, meliputi pertambangan tanpa izin, menyampaikan data atau laporan palsu, hingga pencucian barang tambang.
Pertambangan adalah sektor yang sangat penting bagi perekonomian negara, tetapi juga rawan terhadap pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif.
Untuk itu, diperlukan regulasi yang bisa mengatur dengan ketat mengenai larangan-larangan dalam sektor pertambangan.
Sebagai payung hukum, diterbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Beleid ini diterbitkan agar kegiatan usaha pertambangan bisa berjalan dengan aman dan efektif, sehingga kegiatan pertambangan dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
Lantas, apa saja jenis-jenis tindak pidana pertambangan? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pertambangan
- Pertambangan Tanpa Izin
Salah satu bentuk tindak pidana paling umum adalah pertambangan tanpa izin atau PETI. Aktivitas ini dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, baik dalam hal eksplorasi maupun eksploitasi sumber daya alam. PETI tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan dengan paling banyak Rp100 miliar.
2. Menyampaikan Data atau Laporan Palsu
Dalam kegiatan eksplorasi tambang, pelaku usaha pertambangan wajib memberikan laporan data yang benar kepada pemerintah. Laporan tersebut mencakup data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.
Pelaku usaha yang memberikan laporan palsu akan dikenai sanksi pidana, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 159 UU Minerba.
Menurut Pasal tersebut, pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau data palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
3. Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak
Dalam dunia pertambangan, tindak pidana eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi tanpa memiliki ha katas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.
Perbuatan ini melanggar ketentuan dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
4. Tidak Melakukan Reklamasi Setelah Melakukan Aktivitas Pertambangan
Eksplorasi tambang termasuk dalam kegiatan yang merusak lingkungan. Oleh sebab itu, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi pasca tambang.
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan ini, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 161 ayat (1) UU Minerba.
Selain itu, ayat (2) dari pasal yang sama juga memberikan hukuman tambahan berupa upaya paksa pembayaran dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
5. Pencucian Barang Tambang
Dalam kegiatan keuangan dan perbankan dikenal adanya pencucian uang atau money laundering. Di mana uang yang berasal dari kejahatan “dicuci” lewat perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap “bersih”.
Nah, dalam dunia pertambangan juga dikenal dengan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering). Dalam UU Pertambangan, pelaku mining laundering dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Demikian informasi tentang tindak pidana Pertambangan. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan pembaca.