Kebijakan Inovatif Pemerintah Daerah Harus Pro Investasi
Pemerintah pusat dan daerah bekerjasama untuk mampu memberikan kebijakan inovatif guna membuka peluang daerah pro investasi di berbagai sektor bisnis.
Perkembangan proyek investasi saat ini masih sangat sedikit khususnya di daerah, percuma jika pemerintah pusat memberikan kebijakan kebebasan investasi namun pihak pemerintah daerah tidak memberikan peluang.
Investasi akan tidak memiliki kesinambungan dan hanya akan menghambat investasi jika pemerintah daerah tidak sigap dalam menerbitkan kebijakan yang pro investasi.
Hambatan inilah yang membuat banyak investor berpikir ulang dan masih enggan untuk menanamkan modal investasi karena tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah.
Investor harapkan daerah pro investasi peluang ini harusnya ditindak lanjuti serius oleh berbagai pihak untuk memberikan dampak baik bagi daerah.
Investasi diharapkan mampu menopang geliat ekonomi dan pemanfaatan berbagai sumber pendapatan daerah untuk kepentingan masyrakat.
Sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo berbagai terobosan telah dilakukan untuk terus menggenjot iklim investasi di Indonesia.
Pelayana izin online, pembentukan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pepenyederhanaan izin kelistrikan, peluncuran izin investasi 3 jam, kemudahan layanan investasi langsung konstruksi (KLIK) dan peningkatan izin investasi 3 jam untuk proyek infrastruktur.
Pentingnya investasi bagi daerah harus disadari secara nyata oleh pemangku kepentingan di daerah dan salah satunya kepala daerah.
Kordinasi bentuk imvestasi daerah yang memadai dan mendatangkan investor masuk begitulah semestinya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kajian investasi daerah dari BKPM mencatat sudah ada realisasi 7.506 proyek investasi di luar pulau Jawa. Ini berarti naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun 2014. Nilai proyek tersebut Rp249 triliun. Di pulau Jawa, terdapat 15.331 proyek investasi terealisasi, yang berarti tumbuh 115%, dengan nilai investasi Rp297 triliun.
Data ini mengindikasikan bahwa investor baik asing maupun dalam negeri sudah mulai tertarik dengan investasi di Indonesia khususnya daerah-daerah dengan kebijakan investasi jelas.
Terpenting adalah ketika kebijakan daerah pro investasi maka secara tidak langsung investor akan datang dan menanamkan modal mereka di daerah tersebut.