Data Produksi Migas: Kenapa Ada Perbedaan Laporan antara Kementerian ESDM dan SKK Migas?
Contents
Peningkatan produksi minyak bumi di Indonesia menjadi sorotan utama dalam sektor migas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa pada Juni 2025, produksi minyak bumi Indonesia mencapai 608,1 ribu barel per hari (MBOPD), melebihi target APBN sebesar 605 MBOPD.
Data itu menunjukkan pencapaian yang lebih baik dari yang diprediksi oleh pemerintah, bahkan menghasilkan angka 100,5% dari target.
Perbedaan Data Produksi Migas antara ESDM dan SKK Migas
Meskipun terdapat laporan positif dari Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatatkan angka yang lebih rendah untuk produksi minyak pada bulan Juni 2025.
SKK Migas melaporkan produksi sebesar 579,3 MBOPD, yang hanya mencapai 95,8% dari target APBN. Hal tersebut menimbulkan perbedaan angka yang signifikan antara dua lembaga pemerintah tersebut.
Penyebab Perbedaan Data Produksi Migas
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh komponen natural gas liquids (NGL) yang dihitung oleh Kementerian ESDM. Laporan ESDM mencakup minyak, kondensat, dan NGL, sementara SKK Migas hanya mencatatkan minyak dan kondensat dalam data produksinya.
Meski ada perbedaan dalam komponen yang dihitung, Hudi menegaskan bahwa data produksi migas yang disediakan oleh Kementerian ESDM berasal dari SKK Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa produksi migas Indonesia telah melampaui target APBN, dengan rata-rata produksi semester I 2025 mencapai 111,9% dari target yang ditetapkan.
Akumulasi produksi migas pada Juni 2025 tercatat sebesar 1,754 MMBOEPD, lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 1,610 MMBOEPD.
Meskipun terdapat perbedaan dalam laporan data produksi migas antara Kementerian ESDM dan SKK Migas, pencapaian produksi yang melampaui target APBN menunjukkan kemajuan signifikan di sektor migas Indonesia. Kedua lembaga itu memiliki metode pencatatan yang berbeda, namun tidak ada perbedaan substansial dalam data yang diberikan.
Demikian informasi seputar produksi migas antara ESDM dan SKK Migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Tuluskarya.Com.









