Apa Saja yang Termasuk Dalam Peraturan Daerah? Cek Daftarnya di Sini

Peraturan Daerah atau yang biasa disingkat Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayahnya. Perda memiliki peran penting dalam menjalankan otonomi daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola urusan pemerintahan yang berada dalam kewenangannya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Perda? Hal apa saja yang termasuk peraturan daerah? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam ulasan berikut ini.

Apa itu Peraturan Daerah?

Dalam buku Ilmu Perundang-undangan karya Maria Farida Indrati, peraturan daerah didefinisikan sebagai peraturan yang dibuat oleh kepala daerah provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dalam ranah pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah yang menjadi legalitas perjalanan eksekusi pemerintah daerah.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan daerah berada di hirerarki terakhir di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

Penyusunan peraturan daerah memiliki tiga prinsip dasar, yakni:

  • Transparansi
  • Partisipasi
  • Koordinasi dan keterpaduan

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan seta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memerhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Apa Saja yang Termasuk Peraturan Daerah?

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 12 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Gubenur atau Bupati/Walikota.

Jika dalam satu kali masa sidang Gubernur atau Bupati/Walikota dan DPRD menyampaikan Raperda dengan materi yang sama, maka yang dibahas adalah Raperda yang disampaikan oleh DPD.

Sementara raperda yang disampaikan oleh kepala daerah dilakukan dalam satu program legislasi daerah. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda.

Lebih lanjut, terdapat beberapa hal yang dapat masuk dalam Peraturan Daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, antara lain:

  • Pajak daerah
  • Retribusi daerah
  • Tata ruang wilayah daerah
  • Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD)
  • Rencana program jangka panjang dan menegah daerah
  • Perangkat daerah
  • Pemerintah desa
  • Pengaturan umum lainnya

Berikutnya, pembentukan harus didasarkan pasa asas pembentukan perundangan-undangan. Asas tersebut, yakni:

  • Kejelasan tujuan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki tujuan yang jelas.
  • Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang.
  • Kesesuaian atnara jenis dan materi muatan, bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangan.
  • Dapat dilaksanakan, bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memerhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
  • Kejelasan rumusan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya.
  • Keterbukaan, bahwa proses pembentukan peraturan perundangan-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.

Demikian jawaban dari pertanyaan apa saja yang termasuk dalam peraturan daerah. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan pembaca.