NPWP Wajib atau Tidak Bagi Freelance?

Bagi anda Freelancer apakan anda sudah membuat NPWP? Atau masih bertanya Tanya NPWP Wajib atau tidak bagi Freelancer? Nah bagi anda Freelance membuat NPWP adalah wajib dan masuk sebagai salah satu wajib pajak.

Saat ini memang penghasilan seseorang bukan hanya dari penghasilan sebagai karyawan dari perusahaan atau lembaga, saat ini banyak yang lebih memilih untuk bekerja sendiri atau sebagai Freelance daripada bekerja bersama orang dan pastinya sesuai dengan keahlian mereka.

Jika anda sebagai Freelance mungkin saat ini harus memiliki NPWP sebagai wajib pajak, kenapa harus membuat karena kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik itu penghasilan tetap atas pekerjaan maupun penghasilan sampingan. Artinya, setiap orang yang memiliki penghasilan sampingan diwajibkan untuk melaporkan dan membayarkan PPh atas pajak penghasilannya tersebut dan termasuk sebagai Freelance yang sudah masuk dalam kategori wajib pajak pastinya.

Jika seorang karyawan biasanya sudah dipotong dari perusahaan untuk pembayaran pajak setiap bulanya, berbeda dengan Freelance yang harus secara mandiri aktif untuk melakukan pembayaran pajak setiap bulanya.

Untuk pembuatan NPWP dan perhtiungan biaya besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Freelance semuanya sudah tertuang dalam peraturan atau bisa anda konsultasikan ketika anda membuat NPWP di kantor pelayanan pajak.

Namun jangan khawatir untuk pembuatan NPWP bisa menggunakan 2 cara yaitu secara online melalui website www.ereg.pajak.go.id dengan mengisis formulir yang sudah tersedia di website tersebut atau secara offline dengan langsung mendatangi kantor pelayanan pajak.

Nah untuk Freelance ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan ketika membuat NPWP yaitu :

1.SKU (Surat keterangan usaha dari kelurahan)

2.FC KTP

Mudah bukan untuk membuat NPWP bagi anda yang bekerja sebagai Freelance, bagi anda yang belum memiliki NPWP jangan ragu lagi dan menunda pembuatan NPWP karena jika anda sudah termasuk dalam wajib pajak maka anda wajib untuk memiliki NPWP untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan pajak.