Mau Beli Tanah? Ini Panduan yang Perlu Dipahami

Investasi menjadi salah satu cara mengelola keuangan untuk masa depan. Saat ini ada banyak investasi di Indonesia. Mulai dari perhiasan, saham, mata uang asing, deposito, barang antik, obligasi, dan properti.

Setiap investasi tentu memiliki risiko masing-masing. Meski demikian, ada beberapa investasi yang menarik dan minim risiko. Selain itu, keuntungan yang akan didapat juga tinggi. Salah satunya adalah investasi properti.

Bagi Anda ingin investasi di sektor properti, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami sebelum Anda membeli properti yang dipilih. Antara lain pastikan legalitas kavling yang tersedia, bebas dari sengketa, dan pastikan nama pemilik sesuai dengan sertifikat tanah.

Prosedur pertama yang perlu dipehatikan adalah kondisi tanah yang akan Anda beli. Hal ini berkaitan dengan jenis tanah dan konturny, apakah nantinya cocok untuk dibangun atau tidak. Anda disarankan membeli tanah yang posisinya tidak miring. Selain itu, Anda juga disarankan untuk mengecek sumber air. Apakah debir air di area tanah tersebut mudah digali atau tidak.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah lokasi, apakah masuk ke dalam dari jalan utama atau tidak. Lokasi menjadi hal penting guna menentukan prospek properti yang Anda pilih. Usahakan Anda membeli tanah dengan lokasi yang strategis dengan infrastruktur sekitar yang sudah memadai.

Prosedur dalam membeli tanah yang paling penting adalah mengecek surat-suratnya. Banyak orang yang tertarik dengan tanah dengan harga yang murah namun surat atau sertifikat justru bermasalah. Kasus yang sering terjadi adalah adanya sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.

Untuk menghindari kedua kasus tersebut maka ada baiknya Anda bersama penjual mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini nantinya akan mengecek sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan daftar tanah.

Dengan pengecekan tersebut maka Anda dapat melihat rincian dari status tanah, misal dalam proses sengketa atau tidak, tanah sedang dijaminkan atau tidak.

Prosedur lainnya adalah Anda harus membuat akta jual bel (AJB). Ini berisi surat perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari proses jual-beli. Setelah proses penandatanganan AJB, tahap yang terakhir adalah menyerahkan berkas asli AJB ke BPN untuk proses balik nama.